Pelanggaran menurut arti katanya dapat didevinisikan sebagai perbuatan (perkara) yang melanggar peraturan yang ditetapkan (www.artikata.com). Terjadinya pelanggaran dalam setiap kegiatan tidak bisa terhindarkan. Pelanggaran dapat terjadi karena adanya unsur kesengajaan maupun karena kelalaian. Pelanggaran dapat dilakukan banyak pihak bahkan dapat dikatakan semua orang memiliki potensi untuk melakukan pelanggaran.
Dalam kegiatan pemilihan umum pelanggaran secara konsep didefinisikan sebagai perbuatan pidana yang tergolong tidak seberat kejahatan (http://www.blogger.com/post-) atau dapat diartikan sebagai perbuatan yang melanggar peraturan dan perundang-undangan dalam pemilu.
Potensi pelaku pelanggaran pemilu menurut Undang-Undang pemilu antara lain :
- Penyelenggara Pemilu yang meliputi anggota KPU, KPU Propinsi, KPU Kabupaten/Kota, anggota Bawaslu, Panwaslu Propinsi, Panwaslu Kabupaten Kota, Panwas Kecamatan, jajaran sekretariat dan petugas pelaksana lapangan lainnya.
- Peserta pemilu yaitu pengurus partai politik, calon anggota DPR, DPD, DPRD, tim kampanye;
- Pejabat tertentu seperti PNS, anggota TNI, anggota Polri, pengurus BUMN/BUMD, Gubernur/pimpinan Bank Indonesia, Perangkat Desa, dan badan lain lain yang anggarannya bersumber dari keuangan negara;
- Profesi Media cetak/elektronik, pelaksana pengadaan barang, distributor;
- Pemantau dalam negeri maupun asing;
- Masyarakat Pemilih, pelaksana survey/hitungan cepat, dan umum yang disebut sebagai “setiap orang”.
Tempat Pemungutan Suara |
Tahapan yang sangat rentan terjadinya pelanggaran adalah pada tahapan kampanye. Kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan program pasangan calon. Para pasangan calon ini dapat membentuk tim kampanye yang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
Kampanye dilakukan selama 14 (empat belas) hari, dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara. Waktu 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara adalah merupakan masa tenang dimana semua simbol, atribut dan kegiatan kampanye tidak diperkenankan.
Dalam pelaksanaan kampanye, menurut UU No. 32 tahun 2004, pasal 78 sampai dengan 85 pasangan calon Kepala Daerah atau Tim Kampanye Kepala Daerah dilarang :
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dan/atau Partai Politik;
- Menghasut atau mengadu domba Partai Politik, perseorangan, dan/atau kelompok masyarakat.
- Menggunakan kekerasan, ancaman kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada perseorangan, kelompok masyarakat dan/atau Partai Politik.
- Mengganggu keamanan, ketenteraman, dan ketertiban umum
- Mengancam dan menganjurkan penggunaan kekerasan untuk mengambil alih kekuasaan dari pemerintahan yang sah.
- Meusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye pasangan calon lain.
- Menggunakan fasilitas dan anggaran Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
- Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan; dan
- Melakukan pawai atau arak-arakan yang dilakukan dengan berjalan kaki dan/atau dengan kendaraan di jalan raya.
- Dalam kampanye, pasangan calon atau tim kampanye dilarang melibatkan : Hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri, dan Kepala Desa dan perangkatnya. Pasangan calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain untuk kampanye yang berasal dari: negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat asing dan warga negara asing, penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak jelas identitasnya, pemerintah, pemerintah daerah, BUMN, dan BUMD.
Apabila hal hal diatas dilakukan maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran.
Secara garis besar Undang-Undang Pemilu membagi bentuk pelanggaran dalam pemilihan umum menjadi 3 yakni : pelanggaran administrasi pemilu (perdata), pelanggaran pidana pemilu, dan perselisihan hasil pemilu.
1. Pelanggaran Administrasi
Pasal 248 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2007 tentang Pemilu mendefinisikan perbuatan yang termasuk dalam pelanggaran administrasi adalah pelanggaran terhadap ketentuan Undang-Undang Pemilu yang tidak termasuk dalam ketentuan pidana pemilu dan ketentuan lain yang diatur dalam Peraturan KPU. Dengan demikian maka semua jenis pelanggaran, kecuali yang telah ditetapkan sebagai tindak pidana, termasuk dalam kategori pelanggaran administrasi.
Contoh pelanggaran administratif tersebut misalnya ; tidak memenuhi syarat-syarat untuk menjadi peserta pemilu, menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah dan tempat pendidikan untuk berkampanye, tidak melaporkan rekening awal dana kampanye, pemantau pemilu melanggar kewajiban dan larangan dll
2. Tindak Pidana Pemilu
Pasal 252 Undang-Undang Pemilu mengatur tentang tindak pidana pemilu sebagai pelanggaran pemilu yang mengandung unsur pidana. Pelanggaran ini merupakan tindakan yang dalam Undang-Undang Pemilu diancam dengan sanksi pidana. Sebagai contoh tindak pidana pemilu antara lain adalah sengaja menghilangkan hak pilih orang lain, menghalangi orang lain memberikan hak suara dan merubah hasil suara. Seperti tindak pidana pada umumnya, maka proses penyelesaian tindak pidana pemilu dilakukan oleh lembaga penegak hukum yang ada yaitu kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
3. Perselisihan Hasil Pemilu
Yang dimaksud dengan perselisihan hasil pemilu menurut pasal 258 Undang-Undang Pemilu adalah perselisihan antara KPU dan peserta pemilu mengenai penetapan jumlah perolehan suara hasil pemilu secara nasional. Perselisihan tentang hasil suara sebagaimana dimaksud hanya terhadap perbedaan penghitungan perolehan hasil suara yang dapat memengaruhi perolehan kursi peserta pemilu.
Sesuai dengan amanat Konstitusi yang dijabarkan dalam Undang-Undang No. 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka perselisihan mengenai hasil perolehan suara diselesaikan melalui peradilan konstitusi di MK.
Satu jenis pelanggaran yang menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Pemilu (Undang-Undang KPU) menjadi salah satu kewenangan Panwaslu Kabupaten/Kota untuk menyelesaikannya adalah pelanggaran pemilu yang bersifat sengketa. Sengketa adalah perbenturan dua kepentingan, kepentingan dan kewajiban hukum, atau antara kewajiban hukum dengan kewajiban hukum (konflik) yang dalam konteks pemilu dapat terjadi antara peserta dengan penyelenggara maupun antara peserta dengan peserta. Pada pemilu 2004, tata cara penyelesaian terhadap jenis pelanggaran ini diatur dalam satu pasal tersendiri (pasal 129 Undang-Undang 12/2003). Terhadap sengketa pemilu ini yaitu perselisihan pemilu selain yang menyangkut perolehan hasil suara, Undang-Undang 10/2008 tidak mengatur mekanisme penyelesaiannya.
Sengketa juga dapat terjadi antara KPU dengan peserta pemilu atau pihak lain yang timbul akibat dikeluarkannya suatu Peraturan dan Keputusan KPU. Kebijakan tersebut, karena menyangkut banyak pihak, dapat dinilai merugikan kepentingan pihak lain seperti peserta pemilu (parpol dan perorangan), media/pers, lembaga pemantau, pemilih maupun masyarakat. Berbeda dengan Undang-Undang 12/2003, yang menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat, dalam Undang-Undang KPU dan Undang-Undang Pemilu tidak ada ketentuan yang menegaskan bahwa Keputusan KPU bersifat final dan mengikat. Dengan demikian maka Keputusan KPU yang dianggap merugikan terbuka kemungkinan untuk dirubah. Persoalannya, Undang-Undang Pemilu juga tidak memberikan “ruang khusus” untuk menyelesaikan ketidakpuasan tersebut.
Baca juga : dialekta pemilihan kepala daerah
Tags:
Politik
Sangat bagus pencerahan yang disampaikan terkait dengan pelanggaran Pemilu. Suatu kebutuhan untuk terus digelorakan terkait dgn pelanggaran Pemilu untuk menghasilkan pemerintahan yg demokratis. Salam demokrasi.
BalasHapusPencerahan yang sangat positf dan sangat baik..
BalasHapussemoga demokrasi indonesia kedapan lebih baik..
amin..
Terimakasih sudah mampir di blog ini
BalasHapusSalam demokrasi
Keren, tapi jujur, saya selalu 'GOLPUT'
BalasHapuskenapa?
karena semua kandidat sama saja
negara ini nggak pernah berubah, pdhal pemimpin selalu berubah
http://ekienglandmuse.blogspot.co.id/