Pengawasan menurut Winardi (2000 : 585) adalah semua aktivitas yang dilaksanakan oleh pihak manajer dalam upaya memastikan bahwa hasil aktual sesuai dengan hasil yang direncanakan. Sedangkan menurut Basu Swasta (1996 : 216) Pengawasan merupakan fungsi yang menjamin bahwa kegiatan-kegiatan dapat memberikan hasil seperti yang diinginkan. Lebih lanjut menurut Komaruddin (1994 : 104) "Pengawasan adalah berhubungan dengan perbandingan antara pelaksana aktual rencana, dan awal untuk langkah perbaikan terhadap penyimpangan dan rencana yang berarti.
Menurut Kadarman (2001 :159) pengawasan adalah suatu upaya yang sistematik untuk menetapkan kinerja standar pada perencanaan untuk merancang sistem umpan balik informasi, untuk membandingkan kinerja aktual dengan standar yang telah ditentukan, untuk menetapkan apakah telah terjadi suatu penyimpangan tersebut, serta untuk mengambil tindakan perbaikan yang diperlukan untuk menjamin bahwa semua sumber daya perusahaan telah digunakan seefektif dan seefisien mungkin guna mencapai tujuan perusahaan.
Dari beberapa pendapat tersebut diatas dapat ditarik kesimpulan bahwa pengawasan merupakan hal penting dalam menjalankan suatu kegiatan. Pengawasan pada hakekatnya dilakukan untuk memastikan dan menjamin bahwa proses dalam suatu kegiatan sesuai dengan yang direncanakan dan diinginkan. Pengawasan diperlukan dalam setiap kegiatan, salah satunya adalah dalam kegiatan pemilihan umum.
Pengawasan Pemilihan Umum adalah upaya untuk mengawal jalannya pelaksanaan Pemilihan Umum agar proses dan tahapannya berlangsung dengan jujur, adil, demokratis serta tidak melanggar perundang-undangan. Hal tersebut dilakukan dengan cara mengamati, mengkaji dan memeriksa proses penyelenggaraan Pemilihan Umum (UU 32 tahun 2002 tentang Pemerintahan Daerah).
Pengawasan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten dilaksanakan agar Pemilihan Umum dapat berkualitas serta mampu menghasil Pemimpin yang jujur, adil serta merakyat. Pengawasan Pemilu Kepala Daerah bertujuan untuk menegakkan integritas dan kredibilitas Pemilu yang demokratis dan memastikan terselenggaranya Pemilu Kepala Daerah secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan berkualitas, serta dilaksanakan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengawasan Pemilu dilaksanakan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk seluruh wilayah Indonesia, Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Provinsi yang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk wilayah provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota yang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk wilayah Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan yang melakukan pengawasan penyelenggaraan Pemilu untuk wilayah Kecamatan dan Pengawas Pemilu Lapangan yang melakukan pengawasan penyelenggaraan untuk wilayah desa atau kelurahan.
Pengawasan Pemilu difokuskan pada ketaatan penyelenggara pemilu, peserta pemilu, tim kampanye, pemerintah, masyarakat, pemilih dan semua pihak yang terlibat dalam pemilihan umum. Pengawasan Pemilu dilakukan secara aktif yang dilakukan dengan cara:
- Melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pada setiap tahapan Pemilu dan melakukan identifikasi dan pemetaan titik-titik rawan pelanggaran pada aspek penting lainnya yang tidak termasuk tahapan Pemilu misalnya pengadaan dan pendistribusian perlengkapan Pemilu serta sosialisasinya;
- Mendapatkan secara optimal informasi dan data yang dibutuhkan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan jajarannya, serta dari pihak-pihak terkait lainnya,
- Melakukan pengawasan langsung ke tempat pelaksanaan tahapan Pemilu secara proaktif;
- Menelusuri kelengkapan, kebenaran, keakuratan serta keabsahan data dan dokumen yang menjadi objek pengawasan pada masing-masing tahapan Pemilu secara proaktif melalui verifikasi administrasi dan verifikasi faktual;
- Melakukan konfirmasi kepada para pihak terkait dalam hal terdapat indikasi awal terjadinya pelanggaran secara proaktif
- Melakukan kegiatan atau langkah-langkah lain yang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.