Penggunaan dana BOS di sekolah harus didasarkan pada
kesepakatan dan keputusan bersama antara Tim Manajemen BOS Sekolah, Dewan Guru,
dan Komite Sekolah yang harus didaftar sebagai salah satu sumber penerimaan
dalam RKAS/RAPBS, di samping dana yang diperoleh dari Pemda atau sumber lain
yang sah. Hasil kesepakatan penggunaan dana BOS (dan dana lainnya tersebut)
harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk berita acara rapat yang
dilampirkan tanda tangan seluruh peserta rapat yang hadir.
baca juga : apa itu BOS ?
Dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, sekolah
wajib menggunakan sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran atau
mengganti yang telah rusak. Buku yang harus dibeli untuk tingkat SD adalah buku
mata pelajaran Pendidikan Agama, serta mata pelajaran Seni Budaya dan
Keterampilan, sedangkan tingkat SMP adalah buku mata pelajaran Ilmu Pengetahuan
Sosial dan mata pelajaran Teknologi Informasi dan Komunikasi.
Adapun dana BOS selebihnya digunakan untuk membiayai
kegiatan-kegitan berikut:
1. Pembiayaan seluruh kegiatan dalam rangka penerimaan
siswa baru, yaitu biaya pendaftaran, penggandaan formulir, administrasi
pendaftaran, dan pendaftaran ulang, pembuatan spanduk sekolah gratis, serta
kegiatan lain yang berkaitan langsung dengan kegiatan tersebut (misalnya untuk
fotocopy, konsumsi panitia, dan uang lembur dalam rangka penerimaan siswa baru,
dan lainnya yang relevan).
2. Pembelian buku referensi dan pengayaan untuk dikoleksi
di perpustakaan (hanya bagi sekolah yang tidak menerima DAK).
3. Pembelian buku teks pelajaran lainnya (selain yang wajib
dibeli) untuk dikoleksi di perpustakaan.
4. Pembiayaan kegiatan pembelajaran remedial, pembelajaran
pengayaan, pemantapan persiapan ujian, olahraga, kesenian, karya ilmiah remaja,
pramuka, palang merah remaja, unit kesehatan sekolah, dan sejenisnya (misalnya
untuk honor jam mengajar tambahan di luar jam pelajaran, biaya transportasi dan
akomodasi siswa/guru dalam rangka mengikuti lomba, fotocopy, membeli alat
olahraga, alat kesenian, perlengkapan kegiatan ekstrakulikuler, dan biaya
pendaftaran mengikuti lomba).
5. Pembiayaan ulangan harian, ulangan umum, ujian sekolah,
dan laporan hasil belajar siswa (misalnya untuk fotocopy/penggandaan soal,
honor koreksi ujian, dan honor guru dalam rangka penyusunan rapor siswa).
6. Pembelian bahan-bahan habis pakai seperti buku tulis,
kapur tulis, pensil, spidol, kertas, bahan praktikum, buku induk siswa, buku
inventaris, langganan koran/majalah pendidikan, minuman dan makanan ringan
untuk kebutuhan sehari-hari di sekolah, serta pengadaan suku cadang alat
kantor.
7. Pembiayaan langganan daya dan jasa, yaitu listrik, air,
telepon, internet, termasuk untuk pemasangan baru jika sudah ada jaringan di
sekitar sekolah. Khusus di sekolah yang tidak ada jaringan listrik, dan jika
sekolah tersebut memerlukan listrik untuk proses belajar mengajar di sekolah,
maka diperkenankan untuk membeli genset.
8. Pembiayaan perawatan sekolah, yaitu pengecetan,
perbaikan atap bocor, perbaikan pintu dan jendela, perbaikan mebeler, perbaikan
sanitasi sekolah, perbaikan lantai ubin/keramik, dan perawatan fasilitas
sekolah lainnya.
9. Pembayaran honorarium bulanan guru honorer dan tenaga
kependidikan honorer. Untuk sekolah SD diperbolehkan untuk membayar honor
tenaga yang membantu administrasi BOS.
10. Pengembangan profesi guru seperti pelatihan, KKG/MGMP
dan KKKS/MKKS. Khusus untuk sekolah yang memperoleh hibah/block grant
pengembangan KKG/MGMP atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama tidak
diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
11. Pemberian bantuan biaya transportasi bagi siswa miskin
yang menghadapi masalah biaya transport dari dan ke sekolah. Jika dinilai lebih
ekonomis, dapat juga untuk membeli alat transportasi sederhana yang akan
menjadi barang inventaris sekolah (misalnya sepeda, perahu penyebrangan, dll).
12. Pembiayaan pengelolaan BOS seperti alat tulis kantor (ATK),
penggandaan, surat-menyurat, insentif bagi bendahara dalam rangka penyusunan
laporan BOS dan biaya transportasi dalam rangka mengambil dana BOS di Bank/PT
Pos.
13. Pembelian komputer dekstop untuk kegiatan belajar
siswa, maksimum 1 set untuk SD dan 2 set untuk SMP, pembelian 1 unit printer,
serta kelengkapan komputer seperti hard disk, flash disk, CD/DVD, dan suku
cadang komputer/printer.
14. Jika komponen 1 s.d 13 di atas telah terpenuhi
pendanaannya dari BOS dan masih terdapat sisa dana, maka sisa dana BOS tersebut
dapat digunakan untuk membeli alat peraga, media pembelajaran, mesin ketik,
mebeler sekolah, dan peralatan untuk UKS. Bagi sekolah yang telah menerima DAK,
tidak diperkenankan menggunakan dana BOS untuk peruntukan yang sama.
Penggunaan dana BOS untuk transportasi dan uang lelah bagi
guru PNS diperbolehkan hanya dalam rangka penyelenggaraan suatu kegiatan
sekolah selain kewajiban jam mengajar. Besaran atau satuan biaya untuk
transportasi dan uang lelah guru PNS yang bertugas di luar jam mengajar
tersebut harus mengikuti batas kewajaran. Pemerintah Daerah wajib mengeluarkan
peraturan tentang batas kewajaran tersebut di daerah masing-masing dengan
mempertimbangkan faktor sosial ekonomi, faktor geografis dan faktor lainnya.
(http://tunas63.wordpress.com/2011/07/12/ : 09.45).
Sedangkan dana BOS tidak boleh digunakan untuk :
1. Dibungakan/menanam saham/dipinjamkan
2. Kegiatan yang tidak prioritas dan berbiaya besar,
misalnya : study tour/karyawisata
3.Membiayai kegiatan unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD)
kec/kab/kota/provinsi/pusat
4. Membayar bonus atau transportasi rutin guru
5. Membeli seragam sekolah
6. Pemeliharaan sedang/berat
7. Membangun gedung/ruangan baru
8. Peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran
9. Membeli buku referensi bagi sekolah penerima Dana
Alokasi Khusus (DAK)
10. Membiayai kegiatan yang sudah didanai secara penuh oleh
pemerintah pusat/daerah, misalnya: guru bantu/kontrak
11. Kegiatan penunjang yang tidak berkaitan dengan operasi
sekolah, misalnya: peringatan hari besar
12. Kegiatan pelatihan/sosialisasi terkait program BOS yang
diselenggarakan oleh lembaga di luar Dinas Pendidikan/Mendiknas.
Program BOS dikomandani oleh Departemen Pendidikan
Nasional, yang penyaluran, penggunaan, dan pertanggungjawabannya dilaksanakan
secara terpadu oleh para pihak yang terkait dari Menteri hingga Kepala Sekola
pada sekolah-sekolah yang berhak menerima dana BOS. Pelaksanaan penyaluran dan
pengelolaan dana BOS wajib berpedoman pada Buku Panduan Pelaksanaan BOS yang
diterbitkan setiap tahun oleh Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen
Agama sebagai departemen teknis yang bertanggungjawab dalam pelaksanaan dan
pengelolaan program ini.
Dalam panduan tersebut dijelaskan bahwa Bantuan Operasional
Sekolah (BOS) adalah program pemerintah yang berasal dari realokasi dana
subsidi BBM (PKPS-BBM) di bidang pendidikan. Program ini bertujuan untuk
membebaskan biaya pendidikan bagi siswa yang tidak mampu dan meringankan bagi
siswa lain. Dengan BOS diharapkan siswa dapat memperoleh layanan pendidikan
dasar yang lebih bermutu sampai tamat dalam rangka penuntasan wajib belajar
Sembilan tahun. Sasaran program BOS adalah semua sekolah setingkat SD dan SMP,
baik negeri maupun swasta di seluruh propinsi di Indonesia. (www.kemdiknas.
go.id/juklakBOS/ 11/07/2011 : 08.40).
Petunjuk teknis BOS secara eksplisit mengungkapkan jika
sumbangan rutin bulanan masyarakat lebih kecil daripada BOS, sekolah tidak
diperbolehkan memungut dari masyarakat. Sebaliknya, jika sumbangan rutin lebih
besar daripada BOS, sekolah dapat meminta sumbangan kepada masyarakat dengan
ketentuan besaran sumbangan masyarakat dikurangi besaran BOS. Ini artinya
sekolah yang tetap melakukan pungutan tidak melanggar hukum sepanjang akuntabilitas
dana sumbangan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh pelaku pendidikan, orangtua/ wali murid dan
masyarakat diajak terlibat sesuai peran dan fungsinya mulai dari proses
pendataan siswa, verifikasi jumlah siswa dan dana yang diperoleh serta pengawasan
terhadap pengelolaan dan penggunaan dana BOS. Partisipasi masyarakat di dalam
Program BOS sudah dilibatkan sejak pendataan siswa penerima BOS di mana pelaku
sekolah bersama Komite Sekolah dan wakil masyarakat di luar Komite Sekolah di
setiap sekolah mendata siswa-siswa penerima BOS dan hasil pendataan itu akan
diverifikasi keabsahan dan keakuratannya secara berjenjang oleh Tim Manajemen
BOS.
Dana BOS harus dikelola secara transparan dan dapat
dipertanggung-jawabkan oleh sekolah, dan penggunaannya harus didasarkan pada
kesepakatan dan keputusan bersama antara pihak sekolah, Komite Sekolah dan
wakil dari masyarakat
Bantuan operasional sekolah merupakan bantuan pemerintah
pusat kepada seluruh siswa SD/MI dan SMP/MTs se-Indonesia baik negeri maupun
swasta atas pengurangan subsidi BBM. Bantuan ini diberikan kepada siswa melalui
sekolah yang langsung ditransfer ke rekening sekolah masing-masing. Bantuan
dana BOS diharapkan dapat mengurangi atau bahkan menghapus biaya pendidikan
yang selama ini dibebankan kepada masyarakat. Harapan dan keinginan dari
pemerintah adalah meringankan atau bahkan menghilangkan beban masyarakat atas
biaya pendidikan.
Manfaat BOS dalam penyelenggaraan pendidikan adalah
membantu peserta didik (pelajar di sekolah) untuk mendapatkan pendidikan yang
bebas biaya dan bermutu. Adanya dana BOS ini sangat bermanfaat sekali dalam
mendukung proses belajar siswa-siswi dan pemenuhan kebutuhan sekolah serta
pemenuhan kelengkapan peralatan untuk kegiatan ekstra kulikuler
(http//www.amiemiatsura.wordpress.com 2011/10/11 : 08.00).
Tahap awal penerapan program BOS adalah dengan membebaskan
biaya operasional bagi peserta didik yang kurang mampu. Setelah penerapan
pertama ini sukses, pemerintah mengubah tujuan BOS menjadi program pendidikan
gratis bagi peserta didik di sekolah dasar dan menengah pertama negeri dan
swasta. Tujuan tersebut memaksakan pihak sekolah menyelenggarakan pendidikan
yang bermutu tanpa mengurangi mutu yang telah dicapai oleh pihak sekolah.
Program BOS dalam pemanfaatannya adalah untuk pemerataan
dan perluasan akses pendidikan bagi seluruh rakyat Indonesia. Program BOS juga
merupakan program untuk peningkatan mutu, relavansi dan daya saing serta untuk
tata kelola akuntabilitas dan pencitraan publik.
Program ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik yang
terkait dengan dengan pendidikan dasar 9 tahun, setiap pengelola program harus
memperhatikan hal-hal berikut :
a) BOS harus menjadi sarana penting untuk meningkatkan
akses dan mutu pendidikan dasar.
b) Tidak adanya peserta didik yang miskin yang putus
sekolah.
c) Lulusan SD harus diupayakan keberlangsungan
pendidikannya ke SMP.
d) Kepala sekolah mengajak peserta didik SD yang akan lulus
dan berpotensi tidak melanjutkan sekolah ditampung di SMP sementara, apabila
terdapat peserta didik SMP yang akan putus sekolah agar diajak kembali ke
bangku sekolah.
e) Kepala Sekolah bertanggung jawab mengelola dana BOS
secara transparan dan akutabel.
f) BOS bukan penghalang bagi peserta didik, orang tua atau
walinya dalam memberikan sumbangan sukarela yang tidak mengikat kepada pihak
sekolah.
Hal hal diatas menjelaskan peranan BOS dalam penyelenggraan
pendidikan dasar 9 tahun. BOS adalah biaya Operasional sekolah dan bukan
penghalang bagi sumbangan sekolah. Secara eksplinsif manfaat BOS bagi siswa
miskin tentunya dapat mengurangi bahkan menghapus angka putus sekolah serta
mengurangi beban orang tua dalam pembiayaan sekolah.