Dari pengertian Kamus Umum Bahasa Indonesia bahwa “bantuan adalah dana (persediaan uang) untuk membantu usaha” (Poerwodarminto, 2006 : 90).
Dalam konteks ini yang berkaitan dengan operasional sekolah yaitu usaha uluran tangan dari pemerintah yang telah diberikan pada setiap sekolahan guna mengembangkan sekolah sebagai tempat untuk menuntut ilmu bagi semua kalangan masyarakat yang membutuhkan kemajuan pendidikan, baik dari kalangan tidak mampu sekalipun.
“Sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pelajaran (menurut tingkatnya)” (Poerwadarminta, 2006:1054). Sedangkan menurut Soedijarto (dalam http//amiemiatsura.wordpress.com /2011/10/11 :08.00) menyatakan bahwa sekolah merupakan lembaga yang sangat berperan dalam proses pembangunan Negara yang beradab (civilization states).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi. (www.kemdiknas.go.id/juklakBOS/ 11/07/2011 : 08.40).
Ketentuan pemerintah mengenai Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut :
a) Pasal 31 UUD 1945
Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam sejarah perjalanan UUD 1945 yang telah mengalami 4 (empat) kali amandemen, hanya bidang pendidikan saja yang ditetapkan alokasi anggarannya yaitu sebesar 20% dari anggaran dalam APBN/APBD. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah bertekad untuk memajukan dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar.
c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
d) PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan.
Dalam konteks ini yang berkaitan dengan operasional sekolah yaitu usaha uluran tangan dari pemerintah yang telah diberikan pada setiap sekolahan guna mengembangkan sekolah sebagai tempat untuk menuntut ilmu bagi semua kalangan masyarakat yang membutuhkan kemajuan pendidikan, baik dari kalangan tidak mampu sekalipun.
“Sekolah adalah bangunan atau lembaga untuk belajar dan memberi pelajaran (menurut tingkatnya)” (Poerwadarminta, 2006:1054). Sedangkan menurut Soedijarto (dalam http//amiemiatsura.wordpress.com /2011/10/11 :08.00) menyatakan bahwa sekolah merupakan lembaga yang sangat berperan dalam proses pembangunan Negara yang beradab (civilization states).
Bantuan Operasional Sekolah (BOS) adalah program pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya nonpersonalia bagi satuan pendidikan dasar pelaksana program wajib belajar. Namun demikian dana BOS dimungkinkan untuk membiayai beberapa kegiatan lain yang tergolong dalam biaya personalia dan biaya investasi. (www.kemdiknas.go.id/juklakBOS/ 11/07/2011 : 08.40).
Kegiatan anak Sekolah Dasar |
Ketentuan pemerintah mengenai Bantuan Operasional Sekolah adalah sebagai berikut :
a) Pasal 31 UUD 1945
UUD 1945 pasal 31 mengamanatkan bahwa pendidikan merupakan hak bagi setiap warga negara tetapi pendidikan dasar merupakan kewajiban yang harus diikuti oleh setiap warga negara dan pemerintah wajib membiayai kegiatan tersebut.
Lebih lanjut dalam Pasal 31 ayat (4) disebutkan bahwa negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen (20%) dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional. Dalam sejarah perjalanan UUD 1945 yang telah mengalami 4 (empat) kali amandemen, hanya bidang pendidikan saja yang ditetapkan alokasi anggarannya yaitu sebesar 20% dari anggaran dalam APBN/APBD. Hal tersebut menunjukkan bahwa bangsa Indonesia telah bertekad untuk memajukan dunia pendidikan, terutama pendidikan dasar.
b) Pada tahun 1994 pemerintah telah mencanangkan Program Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun sebagaimana tercantum dalam Inpres No.1 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Wajib Belajar Pendidikan Dasar, dan pada tahun 2006 tekad tersebut diperkuat dengan diterbitkan Inpres No.5 Tahun 2006 tentang Gerakan Nasional Percepatan Penuntasan Wajib Belajar Pendidikan Dasar Sembilan Tahun dan Pemberantasan Buta Aksara.
c) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional mengamanatkan bahwa setiap warga negara berusia 7-15 tahun wajib mengikuti pendidikan dasar. UU No 20 tentang Sisdiknas: Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya.
d) PP No 48 tentang Pendanaan Pendidikan secara jelas menjelaskan jenis pendanaan pendidikan dan tanggung-jawab masing-masing tingkatan.
Program ini telah diluncurkan sejak tahun 2005 sebagai bentuk kompensasi atas pencabutan subsidi bahan bakar minyak dalam rangka meringankan beban masyarakat. Di dalam perkembangannya, BOS telah menjadi upaya nyata pemerintah meringankan beban masyarakat terutama masyarakat tidak mampu/miskin dan pembiayaan pendidikan bagi seluruh siswa SD/Madrasah Ibtidaiyah dan SMP/Madrasah Tsanawiyah atau pun yang sederajat baik negeri maupun swasta.
Tapi BOS tidak berlaku bagi sekolah bertaraf internasional (SBI) dan rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI). Dan kini, pembiayaan Program BOS bukan berasal dari alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), melainkan juga dana hibah dari negara-negara sahabat dan lembaga donor yang dikelola oleh Bank Dunia. Namun pelaksanaan BOS berada di bawah tanggung jawab Direktorat Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional (www.serbapendidikan. Wordpress. 11/07/2011 : 10.00)
Besarnya biaya satuan BOS adalah sebagai :
a) SD/SDLB di kota : Rp 400.000,-/siswa/tahun.
b) SD/SDLB di kab : Rp 397.000,-/siswa/tahun.
c) SMP/ SMPLB/SMPT di kota: Rp 575.000,-/siswa/tahun
d) SMP/SMPLB/SMPT di kab : Rp 570.000,-/siswa/tahun
e) Biaya satuan ini sudah termasuk untuk BOS Buku
Program BOS secara umum bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka wajib belajar 9 tahun yang bermutu.
Secara khusus program BOS bertujuan untuk :
- Menggratiskan seluruh siswa miskin di tingkat pendidikan dasar dari beban biaya operasional sekolah, baik di sekolah negeri maupun sekolah swasta
- Menggratiskan seluruh siswa SD negeri dan SMP negeri terhadap biaya operasional sekolah, kecuali pada rintisan sekolah bertaraf internasional (RSBI) dan sekolah bertaraf internasional (SBI).
- Meringankan beban biaya operasional sekolah bagi siswa di sekolah swasta.
Tags:
Sosial