Meskipun dalam paradigma Good Governance dituntut adanya sinergi antar komponen (stakeholders) didalamnya atau dengan kata lain tidak ada institusi yang dominan, akan tetapi dalam kenyataan saat ini, peran pemerintah cenderung dominan apabila dibandingkan dengan pihak (domain) lainnya, terlebih pada saat pelaksanaan otonomi daerah, dimana kewenangan Pemerintah Daerah sangat besar, melalui fungsi pengaturan yang memfasilitasi sektor swasta dan masyarakat serta fungsi administratif dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Tak terkecuali di Kabupaten Lamongan dimana baru saja pada tahun 2010 mengadakan pemilihan Kepala Daerah dengan segala hingar bingarnya. Hasil suara pada pemilihan Kepala Daerah di suatu wilayah mempengaruhi skala prioritas Kepala Daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan di wilayahnya.
Tak terkecuali di Kabupaten Lamongan dimana baru saja pada tahun 2010 mengadakan pemilihan Kepala Daerah dengan segala hingar bingarnya. Hasil suara pada pemilihan Kepala Daerah di suatu wilayah mempengaruhi skala prioritas Kepala Daerah dalam melakukan perencanaan pembangunan di wilayahnya.
Pada hakekatnya RKPD merupakan penyusunan anggaran awal, dimana dimulai dari RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) hingga Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah atau yang lebih dikenal dengan istilah MUSRENBANGDA. RPJMD merupakan manifestasi dari visi dan misi yang telah dibuat oleh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, tentunya tidak semua di handle oleh mereka tetapi ada juga back up dari tim.
Proses pembuatan perencanaan yang disebut musrenbang, pada awalnya di mulai di masing-masing desa dimana unsur-unsur masyarakat ikut terlibat di dalamnya dan membuat perencanaan sesuai dengan kebutuan masing-masing desa. Setelah itu hasil perencanaan tersebut (musrenbangdes) di berikan ke kecamatan untuk di verifikasi muatan isi perencanaan tersebut, Setelah dari kecamatan di bawah ke daerah (Bappeda) untuk dilakukan rapat SKPD dengan skala prioritas, dari situ baru di bawah ke kabupaten (Bappeda).
Perubahan mendasar dalam pilkada langsung memang membawa konsekuensi logis pada perencanaan pembangunan di suatu daerah.
Pemilihan umum dipandang sebagai market of plan dimana para calon Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah menawarkan program-program pembangunan yang akan dilaksanakan bila kelak menang. Bukan hal yang aneh jika Kepala Daerah yang terpilih melakukan politik balas budi terhadap pendukungnya. Dukungan masyarakat pada figur yang kemudian terpilih sebagai Kepala Daerah tentu mengandung konsekuensi pada lahirnya kebijakan-kebijakan pembangunan yang menguntungkan masyarakat pendukungnya. Jadi, bukan hal aneh tatkala seorang Gubernur, Bupati/Wali Kota lebih mengutamakan kepentingan masyarakat pendukungnya dan konstituennya ketimbang kepentingan masyarakat seluruhnya.
Pada tahun 2010 Kabupaten Lamongan mengadakan Pemilihan Kepala Daerah Langsung. Pada pilkada ini memunculkan figur baru sebagai Kepala Daerah yakni pasangan Bapak Fadeli dan Amar Syaifuddin. Secara umum dengan pergantian Kepala Daerah yang baru tentunya berubah juga situasi dan kondisi social dan politik daerah.
Kepala Daerah yang baru terpilih bisaanya melakukan banyak perubahan pada daerah yang dipimpinnya, yang mana perubahan tersebut mengarah kepada kepantingan-kepentingan pendukungnya. Misalnya, pada struktur birokrasi ditandai dengan mutasi dan pergantian elit birokrasi. Para pendukung Kepala Daerah ditempatkan pada kedudukan yang strategis sementara mereka yang tidak mendukung Kepala daerah harus rela dimutasikan ke posisi yang lebih rendah atau dipindah ke daerah terpencil.
Tags:
Politik