Ikatan Remaja Masjid adalah komponen jamaah masjid yang bertugas dan berkewajiban dalam menjalin hubungan harmonis dengan para remaja masjid, hingga mereka dapat tumbuh dan berkembang dengan maju.
Asas atau dasar IRMAS adalah Islam dan pancasila, Islam sebagai dasar pembinaan berarti Islam merupakan sumber keyakinan dan sumber nilai di dalam setiap bentuk pembinaan. Baik aktivitas pembinaan rohani maupun jasmani tidak boleh bertentangan dengan ajaran Islam.
Sebagai ideologi negara Indonesia, Pancasila pun harus dijadikan remaja sebagai pedoman berperilaku. Sehingga remaja masjid akan menjadi umat yang taat beragama sekaligus merupakan warga negara yang baik.Visi IRMAS yaitu :
- Menjadi media pengikat dan pembina akhlaqul karimah remaja masjid dalam mencetak generasi saleh salehah, berilmu, cerdas, dan berkalitas.
- Menjadi pusat kajian dan kegiatan Islam sekaligus sebagai perekat komunitas muslim demi terwujudnya kejayaan Islam.
- Menyelenggarakan kegiatan dengan tujuan memberikan landasan akidah yang kokoh dan akhlaq yang mulia.
- Mengoptimalkan peranan remaja untuk kemakmuran masjid sekaligus merupakan program regenerasi remaja masjid. Memfungsikan dan memposisikan Ikatan Remaja Masjid sebagai payung kegiatan Taman Pendidikan Al Quran.
- Menyelenggarakan program sosial keagamaan dalam rangka kemaslahatan dan pemberdayaan ummat yang bersifat pertukaran informasi agama dan pemberdayaan ekonomi ummat.
Dalam merekrut kader-kader dan memperluas konstituen IRMAS, kelompok-kelompok remaja masjid menggunakan materi, metode training, dan program-program mentoring dari gerakan masjid. Pembagian tugas dan wewenang dalam remaja masjid termasuk dalam golongan organisasi yang menggunakan konsep Islam dengan menerapkan asas musyawarah, mufakat, dan amal jama'i (gotong royong) dalam segenap aktivitasnya.
Remaja Masjid selalu jadi terdepan dalam kegiatan masjid |
Perbedaan antara pemuda dan remaja masjid adalah : Pemuda Masjid kriterianya; Usia 25-40 tahun, telah Mampu menjadi Imam dan Khatib Salat Jama'ah, memiliki kemampuan manajerial secara fiqud Dakwah Islamiyah. Sedangkan Remaja Masjid kriterianya; Usia 15-25 tahun, hanya Mampu menjadi Muadzin dan pembaca Acara Hari Besar Islam, hanya mampu membantu manajerial Dakwah Islamiyah sebagai upaya memakmurkan Masjid.
Kegiatan-kegiatan remaja masjid sangat bermanfaat, tidak hanya untuk kepentingan mereka sendiri, tetapi juga untuk kepentingan para remaja umumnya dan masyarakat luas. Di dalam masyarakat, remaja masjid mempunyai kedudukan yang khas, berbeda dengan remaja kebanyakan. Mereka menyandang nama masjid, sebuah imbuhan status dengan harapan mereka mampu menjaga citra masjid dan nama baik umat Islam. IRMAS menjadi suri tauladan bagi remaja-remaja lainnya, dan ikut membantu memecahkan berbagai problematika remaja di lingkungan masyarakat.