Pendidikan di Sekolah Dasar |
Islam menempatkan pendidikan sebagai sesuatu yang esensial dalam kehidupan umat manusia. Melalui pendidikan, individu dapat terbentuk karakter pribadinya secara positif dan dapat mewujudkan dirinya sesuai dengan potensi dan minat yang dimilikinya. Tanpa melalui pendidikan
tidak jarang terjadi karakter yang kurang positif dan potensi yang dimiliki, seperti kecerdasan, bakat, atau bahkan perkembanganya tidak sesuai dengan harapan atau minat. Jalur pendidikan juga merupakan salah satu jalur utama Indonesia untuk mencapai kehidupan yang cerdas dan bermartabat.
tidak jarang terjadi karakter yang kurang positif dan potensi yang dimiliki, seperti kecerdasan, bakat, atau bahkan perkembanganya tidak sesuai dengan harapan atau minat. Jalur pendidikan juga merupakan salah satu jalur utama Indonesia untuk mencapai kehidupan yang cerdas dan bermartabat.
Dalam UU No 20 tahun 2003 pasal 30 berbunyi; “Pendidikan keagamaan dapat diselenggarakan pada jalur pendidikan formal, non formal dan informal”.
Mengingat pembahasan dalam pendidikan Islam cukup kompleks dan luas, maka sudah sewajarnya membutuhkan waktu yang panjang dan sarana prasarana yang mendukung. Berbicara mengenai ilmu pengetahuan pasti tidak akan selesai pada tataran tekstual karena masih harus digali dan dikembangkan terus menerus.
Allah SWT berfirman dalam surat Al-Baqarah ayat 164 yang artinya :“Sesungguhnya dalam penciptaan langit dan bumi, silih bergantinya malam dan siang, bahtera yang berlayar di laut membawa apa yang berguna bagi manusia, dan apa yang Allah turunkan dari langit berupa air, lalu dengan air itu dia hidupkan bumi sesudah mati (kering)-Nya dan Dia sebarkan di bumi itu segala jenis hewan, dan pengisaran angin dan awan yang dikendalikan antara langit dan bumi; sungguh (terdapat) tanda-tanda (keesaan dan kebesaran Allah) bagi kaum yang memikirkan” (Departemen Agama RI, 2002: 170).
Ayat diatas menjelaskan bahwasanya ilmu penegetahuan harus digali dan dikembangkan agar bisa secara komprehensif mendapatkan penegtahuan, dan itu semua membutuhkan waktu yang pnjang. Akan tetapi sesuai yang kita ketahui bersama bahwasannya Pendidikan Islam yang diselenggarakan pada pendidikan formal sangat terbatas, padahal Pendidikan Islam merupakan pendidikan yang sangat esensial dimana dengan pendidikan Islam bisa digunakan untuk memfilter budaya bangsa barat yang masuk ke Indonesia, karena dengan Pendidikan Islam bisa membentuk Insan mulya dengan akhlaqul karimah. Maka dari itu pendidikan Islam selain diselenggarakan di pendidikan formal juga perlu ditambahkan dengan pendidikan non-formal yakni sebagai penyempurna pendidikan Islam yang diselenggarakan oleh pendidikan formal.
Pendidikan Islam adalah suatu kajian yang memuat teori-teori pendidikan serta data-data dan penjelasannya dalam perspektif Islam. Ilmu pendidikan Islam dapat didefinisikan sebagai ilmu yang mengkaji pandangan Islam tentang pendidikan dengan menafsirkan nilai-nilai Illahi dan mengkomunikasikannya secara timbal balik dengan fenomena (alam dan sosial) dalam situasi pendidikan.
Secara sederhana, ilmu pendidikan bisa dipahami sebagai ilmu yang memuat teori-teori kependidikan dalam Islam dengan berdasarkan pada sumber otentiknya. Teori-teori tersebut tentu saja harus dapat dipertanggungjawabkan secara akademik dan juga dapat dipraktikkan secara operasional dalam dunia pendidikan. Dengan demikian, ilmu pendidikan Islam bukanlah sekedar berisi teori-teori pendidikan yang ada atau dalil-dalil Al-Qur'an dan hadits yang diinterpretasi dan dikaitkan dengan pendidikan, melainkan ilmu yang memuat teori-teori pendidikan yang operasional sesuai dengan dasar kitab suci Al-Qur’an dan Hadits (Moh. Roqib, 2009: 22-23).
Dengan demikian Pendidikan Islam adalah segala upaya atau proses pendidikan yang dilakukan untuk membimbing tingkah laku manusia baik individu maupun sosial, untuk mengarahkan potensi baik, potensi dasar atau fitrah manusia untuk mencapai kebahagiaan di dunia dan akhirat. Pendidikan Islam berwatakkan akomodatif kepada tuntutan zaman yang ruang lingkupnya berada di dalam kerangka acuan norma kehidupan Islam.
Dasar pendidikan agama Islam adalah Al-Qur'an dan As-Sunnah (hukum tertulis), hukum yang tidak tertulis, yakni hasil pemikiran manusia tentang hukum-hukum tersebut, antara lain Undang-undang dasar 1945. Adapun Firman Allah tentang Pendidikan Islam dalam Al-Qur`an Surat Al-Alaq ayat 1 sampai ayat 5, yang Artinya :
“Bacalah dengan (menyebut) nama Tuhanmu yang menciptakan. Dia telah menciptakan manusia dari segumpal darah. Bacalah dan Tuhanmulah yang paling pemurah. Yang mengajar (manusia) dengan perantaraan kalam. Dia mengajarkan kepada manusia apa yang tidak diketahuinya”.
Dari ayat-ayat di atas dapatlah diambil kesimpulan bahwa ayat tersebut untuk memberikan dorongan kepada para pemuda yakni untuk selalu belajar dan mengajar serta memperkokoh keyakinan kita dan memelihara agar tidak luntur dalam pelaksanakan pendidikan dan pengajaran Islam. Salah satu sistem yang mendukung terselenggaranya pendidikan Islam berlangsung secara konsisten dan berkesinambungan dalam rangka mencapai tujuannya adalah institusi atau lembaga pendidikan Islam.
Pendidikan bisa berlangsung di pondok pesantren, sekolah, langgar, masjid, di rumah, di lingkungan masyarakat, dll. disini keluarga merupakan institusi pendidikan Islam yang pertama dan utama, dimana proses pendidikan yang berlangsung di dalamnya lebih konstan, kontinu dan dominan.
Penyelenggara pendidikan Islam diselenggarakan oleh tokoh-tokoh masyarakat, yayasan dan organisasi Islam. Secara kelembagaan pendidikan Islam terdiri atas pendidikan formal yaitu sekolah dan madrasah yang dibawah naungan dinas pendidikan, dan pendidikan non formal seperti majlis taklim, TPQ dan lembaga kursus.